Batu Bara, Wandra Tipikor.com— DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., didampingi Wakil Ketua Nurhaji, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., anggota DPRD, jajaran OPD dan unsur Forkopimda.
Dalam paripurna tersebut disampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari penyesuaian agenda legislasi daerah terhadap dinamika kebutuhan dan prioritas pembangunan. Perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan maupun penggantian judul Ranperda, berdasarkan usulan DPRD dan/atau kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, serta menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026, Pemkab Batu Bara mengusulkan penambahan Ranperda pada Propemperda 2026.
Lima Ranperda yang menjadi agenda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
2. Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
3. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
4. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
5. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan Propemperda ini pada prinsipnya diarahkan untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan serta regulasi yang lebih tinggi.
Dengan demikian, pembahasan tersebut tidak sekadar menyusun agenda legislasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas DPRD Batu Bara

Social Header